WNA Asal Pakistan Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun di Padang, Kini Diperiksa Polda Sumbar

    WNA Asal Pakistan Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun di Padang, Kini Diperiksa Polda Sumbar

    PADANG, - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diduga mencabuli anak berusia 13 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Minggu (19/12/2021) sore.

    "Dugaan pencabulan itu terjadi dalam sebuah toko yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, " katanya, Senin (20/12/2021).

    Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban dengan berkata "jangan kasih tau siapa-siapa".

    "Untuk terduga tersangka lagi tahap pemeriksaan. Untuk WNA belum diperiksa, karena masih menunggu ahli bahasa, " katanya.

    Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat asal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Padang Tutup Pertandingan Cabor...

    Artikel Berikutnya

    Tim Macan Kumbang dan Polsek Batang Kapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami