PAINAN - Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel dan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas di Kota Jambi. Penangkapan DH (27) pelaku terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama.
Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/X/2021/SPKT/Sek - Btg Kapas/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, Tanggal 10 Oktober 2021 sesuai laporan korban penganiayaan.
Penangkapan DH diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama - sama di Bandar Rawang Kampung Sapan , Batang Kapas pada Minggu 19 Desember 2021 jam 23.30 Wib bertempat di Jalan raya Rang Kayo Pingai Jambi.
Dipimpin Ka Tim Macan kumbang Aipda Yandei Martin bersama anggotanya, Bripka Melki Mulawarman, Bripka Marfil Dani dan Bripka Amel hidayat.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan telah melakukan DH berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan penganiayaan pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib .
Berdasarkan hasil penyelidikan adanya informasi salah seorang dari diduga DH sedang berada di Jambi. Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas langsung bergerak menuju Jambi.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose dan Kapolsek Batang Kapas Iptu Asma D. Jambek kompak menjelaskan, selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana sesuai fakta dilapangan sewaktu kejadian, kami serius dalam kasus ini kemanapun tersangka melarikan diri akan kami kejar, maupun terhadap pelaku kejahatan lainnya, mereka hanya bisa lari dari persoalan namun tidak bisa sembunyi dari Tim Opsnal, tutur Kasat Reskrim. (**)