Satpol PP Padang Surati Pedagang Buah Sawahan, Agar Bongkar Sendiri Lapaknya

    Satpol PP Padang Surati Pedagang Buah  Sawahan, Agar Bongkar Sendiri Lapaknya

    PADANG - Pedagang buah yang menggunakan trotoar di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, diberikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 1 x 24 jam, oleh Satpol PP Kota Padang. Sumatera Barat.

    Pemberian surat tersebut, dikarenakan pemilik telah mengunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Bambang Suprianto, Penjual buah tersebut, tidak bisa dikatakan PKL lagi namun sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar depan PJKA tersebut digunakan untuk berjualan buah.

    "Akibat perbuatannya, penjual buah telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan (2). Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, " ujar Bambang, Kamis (21/4/2022).

    Dijelaskan Kabid P3D, Satpol PP tetap mengutamakan tindakan preventif secara humanis, namun jika rentan waktu yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas nantinya.

    "Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya, "tegas Bambang.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    UTBK 2022 akan di Gelar, Peserta Ujian di...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Pimpin Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami