PADANG-PT Berkah Bumi Mutiara pemegang NPWP dengan nomor 75.166.415.2.201.000 yang beralamat di Jalan Delima I, Nomor 177, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat mengangkangi izin yang dikantongi dengan memasok batu gajah ke proyek pemulihan abrasi pantai Kota Padang.
Padahal pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor : 544 - 383 - 2017 pada 07 November 2017 perusahaan yang dimaksud hanya mengantongi izin penambangan tanah liat atau "clay".
Terkait hal itu, ketika awak media berkunjung ke lokasi, salah seorang pekerja, Abeng, mengaku tidak mengetahui jenis izin yang dikantongi perusahaan.
Kendati demikian pada kesempatan itu, ia mengaku bahwa produksi tambang berupa batu gajah dikirim ke proyek pemulihan abrasi pantai Kota Padang.
Awalnya ia mengaku kegiatan baru dilangsungkan sejak tiga hari terakhir, namun ketika didesak dengan berdasarkan temuan di lapangan ia baru mengakui bahwa pengiriman batu gajah ke proyek pemulihan abrasi pantai Kota Padang telah dilangsungkan lebih kurang sejak seminggu terakhir.
Proyek pemulihan abrasi pantai Kota Padang dikerjakan oleh PT Graha Bangun Persada dengan konsultan pengawas PT Yasa Kreasindo Cemerlang.
Anggaran kegiatan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dengan nominal yang Rp 5, 9 miliar.
Sementara itu, seorang pemuda di lokasi, yang enggan disebut namanya, menyebut, bahwa sebelumnya pengiriman batu gajah ke lokasi sempat terhenti, hal tersebut karena adanya personel dari Polda Sumbar yang datang.
"Beberapa hari ini kegiatan kembali dimulai, " ungkapnya.
Ketika hal itu dikonfirmasikan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, melalui pesan WhatsApp, dirinya belum merespon meski tanda centang dua berwarna biru sebagai notifikasi pesan terbaca telah keluar. (Adi Kampai)