PADANG, - Empat pria ditangkap polisi saat melakukan judi sabung ayam di Kelurahan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Iptu Mardianto mengatakan, empat pelaku tersebut masing-masing E 37 tahun, R 62 tahun, J 49 tahun, dan S 49 tahun.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Dia menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi bahwa ada permainan judi sabung ayam dengan taruhan uang.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian. Dan benar para pelaku sedang asik melakukan perjudian sabung ayam dengan taruhan uang, ” ujarnya kepada , Kamis (24/3/2022).
Dia menuturkan, para pelaku melakukan aksi judi sabung ayam di lokasi tanah kosong di belakang sebuah rumah.
Kemudian, polisi pun langsung melakukan pengepungan arena tempat judi sabung ayam dan mengamankan semua pelaku.
“Dikarenakan area terbuka, para pelaku sempat melarikan diri dan kejar-kejaran dengan petugas namun akhirnya para pelaku dapat dibekuk tanpa perlawanan, ” jelas Mardianto.
Selanjutnya, para pelaku pun dibawa ke Mapolsek Koto Tangah. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan judi sabung ayam.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka melakukan permainan judi sabung ayam tersebut baru satu kali.
“Dan semua pelaku yang ditangkap belum pernah dihukum dalam kasus yang sama atau pun kasus yang lain yang tersangkut pidana, ” sebutnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam bangkok jantan, 1 buah jam dinding, 2 set ring bisa, 5 buah kartu ronde dari karton, 3 buah bola lampu, satu buah buku tulis catatan adu ayam, dan uang taruhan Rp196.000. (**)