PADANG - Seorang pria di Kota Padang ditangkap polisi karena mencuri satu handphone di dashboard motor saat pemilik berhenti di pinggir jalan untuk melihat kecelakaan lalu lintas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku berinisial TEP, 31 tahun, buruh harian lepas, warga Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Padang.
“Dia ditangkap di sebuah pencucian mobil di Kelurahan Ganting, Rabu (23/3/2022), ” ujarnya kepada Kamis (24/3/2022).
Kejadian bermula ketika korban berinisial RM, perempuan 17 tahun berhenti di pinggir jalan dekat Mesjid Raya Ganting karena melihat kecelakaan lalu lintas.
“Kemudian, korban meletakan handphone-nya di dashboard motor milik korban, kemudian datang pelaku dari sebelah kiri korban langsung mengambil handphone itu, kemudian langsung melarikan diri, ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1, 8 juta. Yang bersangkutan lalu melapor ke polisi.
Dedy menyampaikan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dibekuk usai keberadaannya diketahui berdasarkan informasi masyarakat. (*)