PADANG - Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang, mengatakan, selama bulan suci Ramadhan 1443 H, seluruh tempat usaha seperti hiburan malam, karaoke dan tempat hiburan lainnya dikota Padang ditutup.
Hal tersebut disampaikan mursalim, usai dilaksanakannya sosialisasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang dilaksanakan di Kantor Walikota Padang, di ruangan Abu Bakar Jaar air Pacah Kota Padang, Rabu (23/3/2022).
“Kita baru saja selesai melaksanakan rapat bersama pemilik usaha, seperti tempat-tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan tempat kafe live musik lainnya, Seperti bulan Ramadhan biasanya, semua tempat-tempat tersebut di tutup, ”ujar Mursalim
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim juga mengingatkan, tempat-tempat rumah makan yang ada di Kota Padang, agar tidak membuka tmpat usahanya pagi dan siang hari.
“Warung nasi, silahkan buka pada pukul 03.00 wib dan itu dibolehkan untuk melayani untuk buka puasa, ”katanya.
Mursalim, menjelaskan, jika nanti ditemukan adanya tempat-tempat yang melanggar dan menimbulkan terganggunya Trantibum selama bulan Ramadhan di kota Padang, akan diberikan tindakan sesuai Perda.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
“Mereka yang masih melanggar akan kita tindak, untuk sanksi belum bisa kita pastikan, tentu PPNS melihat pelanggaran dan sanksi apa yang bisa diberikan nantinya terhadap yang melanggar, yang pastinya mereka akan kita tindak sesuai Perda, ”tegasnya. (**)