PADANG, Indonesiasatu.co.id Beberapa waktu yang lalu Walikota Padang, Hendri Septa mengeluarkan instruksi terkait percepatan vaksinasi. Di dalam instruksi tersebut dia menyebutkan akan memberi sanksi bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan tidak boleh vaksin dikaitkan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Tugas pemerintah memberikan informasi yang jelas, memastikan ketersediaan vaksin, bukan dikaitkan dengan hak pelayanan untuk masyarakat, ” ungkapnya saat dihubungi WARTAWAN, Kamis malam (24/9/2021).
Lebih lanjut Yefri menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memudahkan akses masyarakat. Bukan ditunda pemberian jaminan sosial atau bantuan sosialnya. Apalagi sampai menunda pelayanan kepada masyarakat.
Pemko harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi yang aman bagi semua.(*)