PADANG-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP), menggelar kegiatan Kuliah Umum yang bertemakan “Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara di Masa Pandemi”, Jumat 27 Agustus 2021, yang dilaksanakan secara luring dan daring di Ruang Sidang Senat Lantai IV Rectorate and Research Center UNP. Dalam kuliah umum ini, menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH, M.PA dan Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh, SH, M.H.
Rektor UNP, Prof. Ganefri, P.h.D dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini. Mengatakan bahwa kegiatan kuliah umum merupakan tindak lanjut dari MoU antara UNP dengan Mahkamah Konstitusi dan juga upaya untuk menyiapkan komitmen UNP untuk mengembangkan pendidikan hukum, yang akan segera terwujud dengan rencana pembukaan Program Studi Ilmu Hukum, jika izin status perubahan UNP dari PT BLU menjadi PTNBH UNP diterima.
Selanjutnya Rektor UNP juga mengharapkan melalui MoU antara Mahkamah Konstitusi dengan UNP ini, akan mempercepat proses pembukaan Prodi Ilmu Hukum atau Fakultas Hukum di UNP, imbuh Prof. Ganefri, Ph.D di hadapan Pimpinan UNP dan pimpinan fakultas dan pascasarjana di lingkungan UNP, Ketua lembaga, Kepala Biro yang hadir secara luring dan 2000 orang lebih peserta dari kalangan mahasiswa baru UNP yang mengikuti secara daring.
Dalam paparan materinya Prof. Saldi Isra, menyatakan “Perlindungan hak warganegara di masa pandemi, merupakan kewajiban dari pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, yaitu negara melindungi segenap bangsa negera dan seluruh tumpah darah Indonesia, artinya negara telah diberi beban konstitusi untuk menjalankan tujuan negera tersebut, maka Mahkamah berperan melindungi hak konstitusi warga negara. Oleh karena peran melindungi warga negara, sepanjang berbentuk Undang-undang merupakan wilayah Mahkamah Konsitusi dan produk hukum di bawah undang-undang menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Agung, " tegas Hakim Konsitusi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Sementara itu, Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh menyampaikan materinya mengingatkan UUD 1945 hanya menyebut istilah bahaya pada pasal 12, selanjutnya lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang, yang justru pasal 12 bukan diacu oleh Perpu No. 1 Tahun 2020, dan Kepres No 11 Tahun 2020 tentang Penangganan Bencana Nasional, sebagai hukum tata negara darurat, hanya berlaku selama keadaan darurat, dan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR, sehingga kebijakan pemerintah selama bencana sulit dicegah secara konstitusi dalam konteks HAM. Untuk itu perlu pembaharuan dalam sistem hukum darurat bencana di Indonesia. Kata Hakim Mahkamah Konsitusi angkatan termuda ini
Dalam kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, dimoderatori oleh Aldri Frinaldi, SH, M. Hum, Ph.D yang Juga Ketua Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial UNP, berlangsung secara alot melalui diskusi dan mendapat respon positif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta kuliah umum. (rel)