PADANG, - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan 3.306 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, jumlah WBP yang diusulkan tersebut tersebar di seluruh satuan kerja lembaga pemasyarakatan. Ribuan WBP itu diusulkan karena telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Menkumham RI terkait remisi khusus Idulfitri bagi WBP di Sumbar. Menurutnya, surat itu biasanya keluar sehari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Surat itu diserahkan dengan dibacakan kepada WBP pada Hari Raya Idulfitri, ” ujar Andika usai memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 di Kanwil Kemenkumham Sumbar, Rabu (27/4/2022).
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
Dia menyampaikan, agar bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi, WBP harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memenuhi syarat waktu atau telah menjalani dua per tiga dari masa tahanan dan berprilaku baik.
“WBP yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri tentunya yang beragama Islam, ” sampainya. (**)