3.306 WBP di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

    3.306 WBP di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

    PADANG,   - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan 3.306 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

    Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, jumlah WBP yang diusulkan tersebut tersebar di seluruh satuan kerja lembaga pemasyarakatan. Ribuan WBP itu diusulkan karena telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

    Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Menkumham RI terkait remisi khusus Idulfitri bagi WBP di Sumbar. Menurutnya, surat itu biasanya keluar sehari sebelum Hari Raya Idulfitri.

    “Surat itu diserahkan dengan dibacakan kepada WBP pada Hari Raya Idulfitri, ” ujar Andika usai memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 di Kanwil Kemenkumham Sumbar, Rabu (27/4/2022).

    Dia menyampaikan, agar bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi, WBP harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memenuhi syarat waktu atau telah menjalani dua per tiga dari masa tahanan dan berprilaku baik.

    “WBP yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri tentunya yang beragama Islam, ” sampainya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dua Juta Wisatawan Diprediksi Kunjungi Kota...

    Artikel Berikutnya

    Hari Pertama Pelaksanaan Wisuda UIN Imam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

    Ikuti Kami