PADANG , - Dinas Perdagangan Kota Padang menyatakan belum menetapkan syarat masuk mall harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi .
"Kalau dalam waktu dekat ini belum akan dilaksanakan, karena capaian vaksinasi Kota Padang masih 25 persen, " kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang , Andre Algamar, Selasa 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut jika capaian vaksinasi Kota Padang telah melebihi 50 persen.
"Nanti kalau sudah 50 persen capaiannya, baru aturan itu akan kami laksanakan, " lanjutnya.
Menurutnya, aturan tersebut belum bisa diberlakukan jika capaian vaksinasi masih belum lebih dari 50 persen dan Kota Padang masih jauh dari angka tersebut.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mencapai angka vaksinasi 50 persen tersebut, " tutupnya.