PADANG-Universitas Andalas resmi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Rektor Prof. Yuliandri mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas semua doa dan dukungan sehingga Universitas Andalas resmi berstatus PTN-BH.
“Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke 65 atau lustrum ke-13 pada 13 September mendatang, ” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021).
Disampaikan Prof Yuliandri, pengusulan perubahan status ini melewati proses yang cukup lama. Dimulai pada masa kepemimpinan Prof. Werry Darta Taifur, sejak 2016 Universitas Andalas sudah melakukan persiapan dan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH.
Saat ini, sudah ada 12 PTN-BH di Indonesia, masing-masing Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dikatakannya Universitas Andalas menjadi PTN ke-13 yang berstatus badan hukum di Indonesia.
“Dengan perubahan status ini akan membuka ruang kepada kita untuk lebih otonom baik dalam bidang akademik seperti pendirian program studi maupun untuk melakukan berbagai kerja sama termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, ” ujar rektor.
Ditambahkannya pengembangan Universitas Andalas lebih bisa ditingkatkan terutama daya saing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Rektor menyatakan salah satu target yang dibebankan kepada perguruan tinggi nantinya yakni bagaimana percepatan prestasi ketika sudah berstatus PTN-BH. (***)