Tim Rajawali Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba di Padang

    Tim Rajawali Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba di Padang

    PADANG - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang amankan seorang pemuda berinisial WY (21 tahun) di pinggir Jalan Sinta Utama Lapai, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Padang.

    Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

    "Tersangka WY diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang telah meresahkan, " kata Kompol Al Indra.

    Ia menjelaskan setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada Sabtu 9 April 2022.

    "Dari tangan Tersangka WY ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu unit HP Android, " ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang.

    Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial NZ di daerah Siteba dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    "Akibat perbuatannya Tersangka WY dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jucncto 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancaman di atas lima tahun penjara, ” katanya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Tim Safari Ramadhan Provinsi Diketuai Rektor...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Pimpin Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya

    Ikuti Kami