PADANG - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang amankan seorang pemuda berinisial WY (21 tahun) di pinggir Jalan Sinta Utama Lapai, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Tersangka WY diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang telah meresahkan, " kata Kompol Al Indra.
Ia menjelaskan setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada Sabtu 9 April 2022.
"Dari tangan Tersangka WY ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu unit HP Android, " ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial NZ di daerah Siteba dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Akibat perbuatannya Tersangka WY dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jucncto 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancaman di atas lima tahun penjara, ” katanya.(**)