Padang, - Jajaran Reskrim yang tergabung dalam Tim Klewang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil meringkus pelaku kawanan begal yang menggunakan senjata tajam yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) beberapa hari yang lalu.
Dalam kejadian tersebut 6 orang pelaku berhasil diamankan yang diketahui melakukan perampasan HP seorang perempuan, di Jalan Kampung Nias V, Kota Padang pada Minggu pagi (29/9/2021).
Dari penangkapan keenam pelaku ini, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, penangkapan keenam pelaku kasus pembegalan ini setelah korban bernama Titian Berkati Zalukhu melaporkan ke Polresta Padang, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 440 / IX / 2021 / SPKT / Polresta Padang / Polda Sumbar, tanggal 02 September 2021.
“Atas laporan itulah, kita berhasil meringkus keenam pelaku yang berinisial AD (19), SPP (23), FK (19), Y (16), R (17), dan EY (16). Mereka semua pengangguran, kecuali SPP yang berprofesi sebagai sopir, dan rata-rata sudah putus sekolah, ” sebut Kapolres, dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut Imran menjelaskan kronologis penangkapan keenam pelaku ini, yang mana aksi begalnya tersebut sempat viral di Medsos dan mereka panik lalu berusaha kabur dari Kota Padang.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, tiga orang pelaku berhasil diamankan di terminal Aur Kuning Kota Bukittingi, yang mana mereka hendak kabur ke kota Pekanbaru, yakni pelaku FK, Y dan R, ” ungkap Kapolres.
Sedangkan pelaku EY kabur ke Kabupaten Pesisir Selatan, AD kabur ke Kota Payakumbuh, dan SPP kabur ke Kota Pekanbaru. Meski kawanan begal tersebut terdiri dari 12 orang kata Imran, namun yang bertanggung-jawab dalam menjalankan aksi sebanyak enam orang.
Imran juga mengatakan, dari keenam pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti satu buah sweeter, satu buah jaket, dua buah parang dengan panjang 35 sentimeter. Kemudian satu buah besi bengkok menyerupai celurit dengan panjang 50 sentimeter, satu buah ponsel milik korban, dan tiga unit sepeda motor.
“Meski tiga terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, polisi akan tetap melakukan proses hukum. Hal tersebut karena tindakan mereka yang telah meresahkan masyarakat, ” tuturnya.
Imran menambahkan, atas perbuatan keenam pelaku ini, mereka akan disangkakan telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUH-Pidana Jo Undang-undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman diatas 12 (dua belas) tahun.
Diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) viral di media sosial (Medsos) Instagram. Diketahui, peristiwa yang terekam CCTV itu terjadi di Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Video tersebut dibagikan oleh pemilik akun @matarakyatsumbar pada Senin malam (30/8/2021). Postingan itu menyebutkan aksi pembegalan terjadi pada Minggu pagi 29 Agustus 2021, sekitar pukul 05.35 WIB.
Dalam video terlihat seorang perempuan (korban) sedang berjalan kaki. Kemudian, datang segerombolan orang dengan mengendarai sejumlah sepeda motor.
Sesampai di depan korban, gerombolan itu melambatkan laju motor dan mendekati korban. Di antara mereka ada yang memegang parang. Kemudian, salah satu dari mereka turun dan menghampiri korban.
Pelaku sempat mengancam korban, kemudian pergi dan kembali lagi ke arah korban untuk mengambil handphone yang dipegangnya.
Dari video jelas terlihat korban sangat ketakutan. Sempat mempertahankan handphone, datang salah seorang pelaku lainnya yang juga memegang parang.