PADANG - Tidak terima ditegur petugas, seorang bapak tua acungkan sebilah senjata tajam ke petugas Satpol PP Padang di salah satu ruas jalan Sudirman Kota Padang. Senin (11/4/2022) sore. Kejadian tersebut dipicu karena tidak terima dirinya ditegur petugas yang sedang melaksanakan pengawasan Anjal, Gepeng, Pak Ogah dan pengemis di sepanjang Jalan Protokol Kota Padang.
Pengawasan ketat dilakukan petugas terhadap orang-orang yang diduga berprofesi sebagai pengemis gaya baru. Mereka duduk bergerombolan dengan membawa tumpukan barang-barang bekas di dalam karung dan di atas becak.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Diketahui, tujuan dan aktifitas tersebut merupakan salah satu modus yang digunakan untuk mengharapkan belas kasihan dan bantuan dari masyarakat yang melintas.
“Anggota memang setiap hari melaksanakan pengawasan terhadap pengemis yang bergaya seperti tukang asongan, dengan duduk-duduk di trotoar jalan yang membuat terganggunya keindahan Kota.
“Memang benar, tadi sore ada seorang bapak tua sengaja mengeluarkan sebilah sajam dan mencoba mengarahkan ke petugas di lapangan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, anggota terus mencoba membujuk dan akhirnya bapak tersebut dapat diamankan ke Mako, ” ujar Mursalim.
Diketahui, bapak tersebut berinisial YS (78) dan masih bertempat tinggal dikawasan tersebut. Ia telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakan pengacaman yang dilakukannya.
“Tadi bapak tersebut telah mengakui kalau yang dilakukannya memang salah. Dirinya sedang emosi dan tidak terkendali, ” ucap Mursalim.
Setelah dilakukan pendataan serta membuat pernyataan, bapak itu diizinkan kembali pulang ke rumahnya.
Terkait kejadian tersebut, Kasat Pol PP Padang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Jangan sampai niat baik kita disalahkan sekelompak masyarakat dan akhirnya bisa membuat aktifitas mereka dapat menimbulkan keresahan bagi orang lain. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai membuat keindahan kota jadi tercemar hingga sampai melakukan kegiatan kriminal, ” jelas Mursalim. (**)