Padang, - Sudah sekitar delapan bulan kursi Wakil Wali Kota Padang kosong. Artinya, selama itu pula Hendri Septa sebagai Wali Kota memimpin Kota Padang “sendiri”.
Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi menilai penyelenggaraan Pemerintah Kota Padang mulai terlihat sudah tak jelas.
“Makin lama saya lihat makin tidak jelas bentuk dan apanya lagi kan, penyelenggaraannya itu (pemerintahan), ” ujar Asrinaldi ketika berbincang dengan Wartawan melalui sambung telaponnya, Sabtu (23/10/2021).
Ia melihat banyak persoalan yang muncul dan tak teratasi dengan baik sejak tak adanya wakil wali kota. Penyelengaraan pemerintahan dan realisasi program juga banyak yang tak berjalan dengan baik.
Kata dia, wali kota bukanlah seorang superhero yang dapat melaksanakan semua tugas pemerintahan program kerja sekaligus. Maka perlu wakil wali kota sebagai pendamping yang akan membantu wali kota.
“Apalagi kompleksitas persoalan di Kota Padang ini tidak mungkin hanya (ditangani) oleh wali kota, memang harus ada wakil wali kotanya yang bisa membantu wali kota, ” ujar Asrinaldi.
Ia mencontohkan beberapa persoalan yang terjadi di Kota Padang saat ini seperti permasalahan sampah, trotoar yang tidak tertata, dan banyaknya jalan yang berlubang di Kota Padang.
“Jika memang tidak bisa ditangani oleh wali kota, jika ada wakil wali kota, wali kotanya bisa berkoordinasi dengan wakil wali kota untuk mengatasinya. Bantu ini pak, bereskan itu, kan bisa begitu jika ada wakil wali kota, ” jelasnya.
Selain wakil wali kota Padang, ia juga mengomentari Sekretaris Daerah (Sekda) Padang yang belum definitif. Kemudian juga ada beberapa kepala Ddnas di lingkungan Kota Padang yang juga tak definitif. Semua persoalan itu menumpuk ke satu orang saja, yakni Wali Kota.
Ia tak paham bagaimana lagi persoalan politik di Kota Padang ini. Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang bisa menyurati dan memanggil wali kota kenapa hingga kini belum ada wakil wali kota.
“Entah apa yang ada dalam pikiran Pak Wali Kota, apakah takut nanti popularitasnya nanti dikalahkan oleh wakil wali kota. Bisa jadi, jika kalau tidak pandai caranya ya akan dikalahkan, ” ucapnya.
Asrinaldi menambahkan, terkait persoalan ini (kewajiban adanya wakil wali kota dan batas waktu pergantian wakil wali kota) memang tak ada aturan perundang-undangan yang jelas. Namun, lanjut dia, kembali lagi ke wali kotanya sendiri bersama partai pengusung apakah akan tetap tanpa wakil wali kota atau tidak.
Sekadar diketahui, kursi wakil wali kota Padang kosong sejak Mahyeldi Ansharullah—yang sebelumnya wali kota Padang—naik kasta menjadi Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Februari 2021 lalu.
Hendri Septa yang waktu itu wakil wali kota Padang, kemudian dilantik menjadi Wali Kota Padang definitif April 2021 lalu. Ketika pilkada Padang, Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh koaliasi PKS dan PAN. Menurut undang-udang, kedua partai inilah yang berhak mengajukan calon wakil wali kota Padang.
Namun, meskipun sempat dibahas, kini soal wakil wali kota Padang ini tak terdengar lagi sejauh mana prosesnya. Padahal, terakhir diketahui, kedua parat pengusung sudah punya calon yang akan diajukan. (**)
Baca juga:
Pjs Wako Solok Kunjungi Kota Bengkulu
|