PADANG, - Seorang pria berinisial MRJ, 26 tahun, di Kota Padang ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan, Sabtu (18/12/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan pemerkosaan terjadi pada Kamis (23/9/2021). Korban berinisial TR, 26 tahun. Kejadian berawal saat korban terbangun dari tidurnya pada pagi hari di sebuah kamar hotel di Kota Padang bersama tersangka dalam keadaan tidak munggunakan pakaian.
“Yang mana korban bersama dengan tersangka sebelumnya dari tempat karaoke sambil meminum minum keras sampai korban tidak sadarkan diri, ” ujar Rico, Senin (20/12/2021).
Tidak terima dengan kejadian itu, korban melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut, ” jelas Rico. (**)