PADANG, - Sebanyak 13 remaja ditangkap polisi karena hendak melakukan aksi tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Pelaku tawuran yang ditangkap berinisial AJ, 20 tahun, RA, 15 tahun, RB, 17 tahun, RR, 16 tahun, DA, 16 tahun, YT, 17 tahun. Kemudian, EA, 16 tahun, RP, 28 tahun, AR, 16 tahun, MS, 15 tahun, RS, 16 tahun, RP, 20 tahun dan FSP, 18 tahun.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Mereka diketahui beraksi di kawasan Rawang dan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan hingga Kecamatan Lubuk Begalung.
“Mereka beraksi ketika sebagian besar masyarakat di Kota Padang sedang sahur, ” kata Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir dalam keterangan tertulis.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah sajam, di antaranya satu tombak, tiga golok, dan tujuh ikat pinggang kepala besi.
Barang bukti lain yang disita di antaranya, tiga motor, delapan telepon seluler (ponsel), gelang cincin, kalung dan kabel pengisi daya.
“Sajam itu diduga kuat digunakan untuk beraksi dan ini sangat membahayakan, ” katanya.
Imran memastikan bahwa polisi melakukan patroli ke daerah yang dianggap rawan aksi balap liar dan tawuran.
“Karena aksi mereka ini sudah pasti mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kami meminimalisir gerakan itu, ” tuturnya. (*)