PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas fasilitas umum (fasum).
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan berjualan di fasum melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga:
Jambi Usulkan 3 Proyek Strategis ke Bappenas
|
“Dengan menggunakan fasum untuk berjualan seperti trotoar, bahu jalan, drainase dapat mengganggu pejalan kaki dan juga menyebabkan kemacetan, ” kata Alfiadi, Sabtu (4/12/2021).
Bagi PKL yang membandel, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak PKL tersebut.
Namun sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu akan memberikan surat perintah bongkar.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan PKL tidak juga membongkar lapaknya, maka petugas akan membongkar sendiri lapak tersebut.
Alfiadi menambahkan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan mengimbau kepada PKL agar tidak berjualan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (**)