“Dua pelaku lagi yang berinisial RP (18) dan JK (18) yang melarikan diri ke arah rumah sakit Unand, tengah kami buru, ” kata Kanitreskrim Polsek Pauh, Iptu I Made Safari di Padang, Kamis.
Iptu I Made Safari mengatakan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana pencurian, disertai kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Dalam hukumnya, pelaku seharunya dapat dijerat dengan pasal KUHP 368, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ” ucapnya.
Namun, ia menjelaskan, karena pelaku masih berada di bawah umur, maka hukumannya akan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak nantinya.
“Bersamaan dengan pelaku, turut diamankan sebuah pisau, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih hitam dan dua hp android, ” ungkapnya.
Kini pihak Polsek Pauh akan mengadakan rencana tindak lanjut kasus dan telah sampai pada bagian sidik.
“Setelah sidik dilakukan kita baru bisa mendapatkan titik terang berapa hukuman yang akan diterima tersangka yang masih dibawah umur ini, ” katanya (*)