PADANG, - Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tetap boleh dikunjungi di malam Tahun Baru 2022. Namun, pengunjung dibatasi dan hanya yang memiliki bukti sertifikat vaksin keuda boleh masuk ke kawasan objek wisata tersebut.
Pembatasan jumlah warga yang memasuki lokasi pantai itu dilakukan untuk mengurai kemacetan dan penumpukan masyarakat sebagai langkah antisipasi mewabahnya Covid-19 di Kota Padang.
Baca juga:
Legenda Kerajaan Talaga Manggung Majalengka
|
"Seluruh warga yang akan mengunjungi Pantai Padang saat malam pergantian tahun baru wajib sudah vaksin dua kali dan jumlahnya dibatasi, " kata Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putra di Kota Padang, Rabu (29/12/2021).
Dinas Pariwisata Kota Padang mencatat adanya kenaikan jumlah wisatawan yang berkunjung ke sejumlah objek wisata di Kota Padang pada akhir tahun yang bertepatan dengan libur sekolah.
"Pantai Padang termasuk ke dalam objek wisata tidak berbayar dan siapapun bebas masuk ke dalamnya, tapi khusus pada 31 Desember 2021 akan diberlakukan sistem buka tutup melalui tiga buah pintu masuk ke daerah itu, " kata Dodi.
Ia menyebut, tiga buah pintu masuk itu diatur pada daerah Purus, Olo Ladang dan Jalan Hang Tuah yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Padang.
"Kita tahu varian baru Omicron sudah memasuki Indonesia, Dinas Pariwisata dan seluruh jajaran terkait Pemkot Padang serta aparat gabungan TNI-Polri akan melakukan beberapa rekayasa lalu lintas dan pembatasan pintu masuk ke lokasi Pantai Padang di hari pergantian tahun, jalan satu arah dari Masjid Al Hakim salah satunya, " jelas dia.
Menurutnya, pengunjung Pantai Padang akan dilarang masuk jika kondisi di area tersebut dinilai sudah ramai dipenuhi warga dan diminta untuk keluar dari lokasi.
"Melalui aplikasi Peduli Lindungi dan petugas yang berpatroli, jumlah warga yang masuk bisa terpantau jumlahnya hingga bisa dilakukan langkah antisipasi penutupan saat sudah terlalu ramai, " ujarnya.
Selain membatasi jumlah kunjungan, Pemkot Padang bersama aparat keamanan juga melakukan pelarangan pesta kembang api dan keramaian sejenisnya dalam malam tahun baru.
"Sesuai Imendagri nomor 66 2021, tidak ada pesta kembang api dan semacamnya, termasuk 'Live Musik', imbauan ini telah disebarluaskan melalui Surat Himbauan Polresta Padang sejak 14 Desember lalu, " katanya. (**)