PADANG - Kejaksaan Negeri Padang menaksir kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah itu yang sedang disidik mencapai Rp2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, didampingi Kasipidsus Therry Gutama, di Padang, Kamis (22/10).
Hal itu diungkapkannya usai menggelar ekspos kasus bersama tim penyelidik, dan langsung menaikkan proses ke tingkat penyidikan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Ia mengatakan kerugian negara timbul setelah pihaknya menemukan dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
Hal itu diketahui dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan Kejari Padang sejak September 2021, dengan memintai keterangan 32 orang serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kasipidsus Thery Gutama mengatakan jumlah kerugian Rp2 miliar tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah nanti karena sifatnya penghitungan sementara.
Ia menjelaskan setelah proses kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan pihaknya akan segera memeriksa para saksi serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus.
“Kami targetkan secepatnya untuk melakukan penetapan tersangka demi memintai pertanggungjawaban hukum kepada orang-orang yang bersalah, ” tegasnya.
Ia menyatakan pihak Kejari Padang tidak akan main-main dalam memroses kasus tersebut dan akan menyelesaikannya secara tuntas.
Therry menceritakan saat proses penyelidikan pihaknya memintai keterangan terhadap 32 orang namun tidak menyebutkan identitas mereka secara rinci.
Namun diketahui mereka berasal dari pihak KONI Padang, pengurus Cabang Olahraga (Cabor), dan dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Padang yang berkaitan dengan penggunaan anggaran KONI.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. (**)