PADANG, - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Kota Padang Mursalim Nafis mengingatkan bahwa aktivitas meminta-minta di persimpangan lampu merah adalah tindakan melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Larangan beraktivitas di kawasan lampu merah itu melanggar aturan sesuai Perda No. 11 Tahun 2005, ” kata Mursalim, Kamis (6/1/2022).
Ia menjelaskan, banyak seniman-seniman yang berbakat di Kota Padang yang patut diapresiasi, dan pihaknya sama sekali tidak melarang siapapun untuk berkreasi yang tujuannya menghibur masyarakat banyak.
“Kita tidak melarang, sepanjang penggiat seni, seperti mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lain sebagainya, hingga ada yang mengantungkan hidup dengan seninya. Namun carilah tempat yang seharusnya, bukan di perempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar Perda, ” ingat Mursalim.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Kunjungi Kota Bengkulu
|
Terkait hal itu, Mursalim mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang melanggar Perda di kawasan lampu merah.
Caranya, kata Mursalim, tidak memberi uang kepada peminta-minta di kawasan lampu merah tersebut.
“Jangan memberi di perempatan lampu merah sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Memberilah di tempat yang sepantasnya tanpa mengganggu ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat, ” ujar Mursalim.
“Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah. Maka kami harap masyarakat Kota Padang untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun, demi menjaga Trantibum di Kota Padang, ” harap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.(**)