PADANG - Selama Ramadan 1443 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dikurangi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan perubahan jadwal kerja ASN ini tertuang dalam surat edaran nomor 870.459/ BKPSDM.PKAP.2-PDG/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H Bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang.
Arfian menjelaskan, di bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB (Senin-Kamis). Dengan waktu istirahat dari pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sementara hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.
“Jadwal tersebut berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, ”ujarnya, Minggu (3/4/2022).
Untuk OPD dengan enam hari kerja (Senin-Kamis dan Sabtu), jam kerja ASN mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.20-12.50. Sementara hari hari Jumat pukul 07.00-12.00 WIB.
“Jadi, jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32, 50 jam per minggu, ” jelas Arfian.
Untuk itu, ia mengingatkan dengan adanya perubahan jam kerja ASN ini diharapkan para ASN dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan, ”tambahnya. (*)