Hei Ketua RT! Ini Tugas Utama Anda Menurut Dirjen Dukcapil

    Hei Ketua RT! Ini Tugas Utama Anda Menurut Dirjen Dukcapil

    Padang, - Sejumlah kemudahan terus diberikan pemerintah dalam pelayanan pengurusan administrasi kependudukan atau Adminduk.

    Antara lain, pembuatan KTP-el tidak perlu lagi pengantar RT/RW, begitu juga kalau penduduk pindah juga tidak perlu pengantar RT/RW. Nah, rupanya kemudahan banyak hal ini, menjadi pertanyaan bagi ketua RT.

    Sekarang tugas RT apa?

    Pertanyaan demikian disampaikan salah seorang ketua RT kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

    Kebetulan Zudan memang cukup aktif berbagi informasi dan menanggapi masalah yang berkaitan dengan Adminduk melalui aktun media sosial TikTok-nya.

    Lewat video pendeknya di akun tersebut, Zudan mengaku ditanya salah seorang ketua RT. Ia pun menjelaskan, meskipun telah banyak kemudahan dalam pengurusan Adminduk, tetap banyak tugas seorang ketua RT.

    “Tugas utama Ketua RT, melakukan pelaporan bila ada warganya yang meninggal dunia. Batas waktunya 30 hari setelah warganya meninggal dunia. Ketua RT melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat, ” jelas Zudan.

    Syaratnya, lanjut dia, pengurus atau ketua RT membawa surat keterangan kematian, boleh dari desa atau kelurahan atau surat keterangan kematian dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit.

    “Kemudian bahwa fotokopi KTP atau KK yang meninggal itu, ” ulasnya.

    Zudan menyebut hal itu sebagai tugas utama, karena ada makna filosofinya.

    “Apal filosopinya seperti itu? Karena ketua RT dekat dengan warganya. Warganya sedang berduka, maka pengurus RT atau Ketua RT berempati, menolong mengurangi kesusahan denga menguruskan akta kematian, ” ungkap Zudan.

    Soal aturannya, Zudan menunjuk undang-undang.

    “Hal ini sudah eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, Pasal 44, apa bila ada kematian dilaporkan oleh Rukun Tetangga (RT) setempat. Boleh oleh ketua RT boleh oleh pengurus RT yang lain. Dalam waktu paling lambat 30 hari, ” jelas Zudan.

    Tugas utama ketua RT ini, kata Zudan, telah banyak diketahui dan dijalankan. Namun, jika masih ada ketua RT yang belum mengetahui, ia meminta penjelasannya ini disebarluaskan. Nah, ketua RT kamu bagaimana? (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    1 Lagi Remaja yang Hanyut di Pantai Purus...

    Artikel Berikutnya

    Pemprov Sumbar Serahkan Bantuan 224 Mesin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami