Diduga Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Pasutri di Padang

    Diduga Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Pasutri di Padang

    PADANG - Polresta Padang menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga pengedar narkoba. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 paket yang terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

    Pelaku ditangkap pada Jumat (15/10) sekira pukul 22.30 WIB oleh tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim dengan Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

    Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, pasutri yang ditangkap berinisial RJ (35) dan RZ (35).

    “Penangkapan bermula adanya informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga pengedar narkoba, ” katanya.

    Ketika ditangkap didepan rumahnya kata Kasubbag Humas Polresta Padang, pelaku tidak melakukan perlawanan, petugas gabungan langsung menggeledah rumah pelaku.

    “Sesampai dirumah, istri pelaku kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang, ” pungkasnya.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    UNP Tuan Rumah Rapat Koordinasi Rektor PPTKN...

    Artikel Berikutnya

    KAN Pauh V Kota Padang: Resmikan Syamsul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya

    Ikuti Kami