PADANG - Tak kuasa menahan nafsu birahinya, seorang sopir angkot nekat mencabuli gadis SMP yang merupakan putri dari juragan pemilik angkot. Parahnya, sopir berambut pirang itu melancarkan aksi bejatnya terbilang sangat berani karena melakukannya di dalam rumah juragannya tersebut.
Yang lebih parah lagi, sopir angkot bernama Dedi Guspian (28) warga Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan ini pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran-red) setelah diberikan makan siang gratis oleh sang juragan di rumahnya. Bahkan, pelaku mengancam korban sembari memeluk hingga memegang alat vital korban.
Namun, ternyata ancaman itu tak membuat korban takut, dan malah berusaha melawan. Pelaku yang takut aksinya ketahuan dan langsung pergi dari rumah korban dan kembali bekerja mengemudikan angkot. Tetapi, korban tak tinggal diam dan kemudian memberitahukan apa yang telah diperbuat sopir angkot tersebut kepada orang tuanya.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban dibuat emosi dan langsung melapor ke Polresta Padang agar pelaku ditangkap dan segera diproses hukum. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku di kontrakan kakaknya di kawasan Gadut, Sabtu pagi (24/7).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk makan siang, karena orang tua korban merupakan juragan pemilik angkot yang dikemudikan pelaku. Ketika pelaku datang, korban sedang sendirian di dalam rumah.
“Setelah pelaku makan, kemudian duduk disebelah korban dan berkata “abang sayang jo adek “. Tetapi, korban tak menanggapinya dan langsung beranjak pergi ke dapur. Namun pelaku mengikuti korban dari belakang hingga ke ruang tamu, ” ungkap Kompol Rico, Minggu (25/7).
Ditambahkan Kompol Rico, di ruang tamu itulah, pelaku langsung memegang bahu korban dan menidurkan korban di lantai ruang tamu. Dalam kondisi itu, pelaku pun mengeluarkan kata-kata ancaman dengan maksud membuat korban takut.
“Pelaku berkata kalau kau ndak nio manuruik an kato den, ayah kau den aniayo, den rusakan angkot ayah kau (kalau kamu tidak menuruti kata saya, ayah kamu akan saya aniaya dan saya rusakkan angkot ayah kamu”. Pelaku pun langsung memegang alat vital korban, ” ungkap Kompol Rico.
Setalah melakukan aksinya itu, dikatakan Kompol Rico, pelaku kemudian pergi membawa angkot orang tua korban , dan korban tetap tinggal di rumah tersebut. Ketika korban menceritakan apa yang terjadi, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan kakaknya. pelaku melakukan pencabulan anak dibawa umur, korban di paksa dan diancam akan mencelakaai ayahnya. Pelaku merupakan sopir angkot yang dimana ayah korban punya. Pelaku akan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman di atas lima Tahun penjara, ” pungkasnya. (*)