Anak Gadai Motor Lalu Ditebus Sang Ayah Ternyata Urusannya Sampai Ke Polisi

    Anak Gadai Motor Lalu Ditebus Sang Ayah Ternyata Urusannya Sampai Ke Polisi

    PADANG  - Akibat menguasai barang hasil pencurian atau bodong yang dibawa anak sendiri, seorang lelaki harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Chairul Amri Nasution, mengatakan telah diamankan seorang pedagang yang diduga melakukan tindak pidana menerima atau menguasai barang hasil kejahatan.

    "Kita telah mengamankan seorang penadah barang kejahatan bernama Basril (45) warga Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, " kata Kompol Chairul Amri Nasution, Selasa (8/3/2022).

    Ia mengatakan, penangkapan ini dalam rangka Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2022.

    Diceritakannya, pelaku bernama Basril (45) ini diamankan pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

    "Pelaku ini menguasai barang hasil kejahatan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam, " katanya.

    Pengungkapan perkara ini berawal adanya laporan masyarakat adanya salah seorang warga menguasai barang hasil kejahatan.

    "Sepeda motor ini berada di Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, " katanya.

    Pihaknya pun melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

    "Ternyata memang benar satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 4908 AN sedang terparkir di halaman rumah pelaku bernama Basril, " katanya.

    Nomor Polisi yang digunakan oleh kendaraan sepeda motor ini diduga palsu.

    "Sepeda motor ini diduga hasil kejahatan adalah setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesinnya, " katanya.

    Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bernama Basril panggilan Ujang, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa ke rumah oleh anaknya.

    "Anaknya ini berinisial Eg (24) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), " katanya.

    Anaknya beralasan bahwa ada temannya memintanya untuk mencari orang agar menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta rupiah.

    "Jadi, Basril ini membayar uang sebanyak yang diminta oleh anaknya ini, " katanya.

    Selanjutnya, kendaraan ini digunakan untuk keperluan sehari-hari.

    "Pelaku bernama Basril dikenakan Pasal 363 Jo 480 KUHP, " katanya. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Padang Nge-jam Bareng Ustadz Derry...

    Artikel Berikutnya

    Pura-pura Beli Baju, Seorang Ibu Rumah Tangga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025

    Ikuti Kami