Padang, - Untuk melancarkan aksinya, dua orang otak perampokan rumah pengusaha elpiji di Kuranji, Kota Padang menyewa tiga pria yang memang spesialis sebagai perampok atau perampok bayaran asal Sumatra Selatan (Sumsel).
Wajah ketiga perampok yang disewa tersebut ditampilkan saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolresta Padang, Jumat (5/11/2021). Jumpa pers dipimpim Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. Ia didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Padang itu, tiga pelaku utama juga dihadirkan. Dua orang adalah otak perampokan, yakni perempuan asal Sumsel, berinisial EN, 32 tahun yang selama ini sebagai pembantu di rumah yang dirampok, dan RF, 23 tahun, sekuriti di rumah itu. Satu lagi adalah R, 42 tahun, saudari perempuan dari EN yang juga asal Sumsel.
Imran Amir menyebutkan, ketiga perampok asal Sumsel disewa melalui R. Dan, R inilah yang mencari dan menjadi penghubung antara 3 perampok sewaan dengan dua otak pelaku.
EN dan RF ditangkap sehari setelah mereka diperiksa sebagai saksi. Soalnya, dalam keterangan awal, mereka berdua mengaku menjadi korban perampokan. Namun, akhirnya kedok keduanya pun diungkap polisi dan mereka langsung ditahan.
Sedangkan R, ditangkap di Sumsel sekitar 10 hari setelah perampokan. Saat perampokan, R memang tidak ikut beraksi. Ia hanya berperan sebagai pencari perampok sewaan yang mengeksekusi perampokan.
Dalam perampokan yang dilakukan Sabtu (23/11/2021) malam, komplotan ini menggasakan sejumlah harta korban. Dalam perampokan itu, tiga korban disekap, dan satu di antaranya meninggal dunia. Satu orang lainnya mengalami patah tulang.
Sementara harta benda yang digasak pelaku adalah berupa kartu ATM, ponsel, perhiasan, dan satu mobil dengan total nilai sekitar Rp500 juta. Alat perekam kamera pengintai (CCTV) juga ikut mereka angkut.
“Untuk menangkap ketiga perampok itu, kami telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel, ” kata Imran Amir.
Lebih jauh Imran mengungkapkan, tiga perampok bayaran asal Sumsel tersebut adalahl Mada (M), 28 tahun, Roji Hardani (RJ), 47 tahun dan Darwani (D), 41 tahun. Roji dan Darwani adalah residivis kasus perampokan dan pembobol mesin ATM. (**)