Terkait Kasus Hukum Oknum Polisi yang Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Propam

    Terkait Kasus Hukum Oknum Polisi yang Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Propam

    PADANG, - Oknum Komisaris Polisi (Kompol) berinisial B (49 tahun) Yang berdinas di Polda Sumbar sebagai Kasi Nego Ditsamapta terancam dipecat.

    Hal ini usai dirinya ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu disebuah hotel di Kawasan Purus pada Kamis 21 April 2022.

    Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan oknum B terancam pasal berlapis dan dipecat.

    "Pelaku ini diketahui telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, " katanya.

    Ia menjelaskan dari tangang pelaku, petugas kepolisian berhasil amankan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap.

    Ia menambahkan selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif.

    "Kami menunggu hasil proses peradilan dulu dan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etiknya, " ujarnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sepasang Remaja di Bawah Umur Berbuat Mesum...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Pimpin Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami