Soal Pencopotan Jabatan Ilham Maulana, DPRD Padang Belum Terima Surat dari Partai Demokrat

    Soal Pencopotan Jabatan Ilham Maulana, DPRD Padang Belum Terima Surat dari Partai Demokrat

    PADANG, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang belum menerima surat pergantian Wakil Ketua DPRD Padang dari Partai Demokrat.

    Sebelumnya, Partai Demokrat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penggantian Wakil Ketua DPRD Padang dari Ilham Maulana ke Mukhlis.

    Keduanya merupakan anggota DPRD Padang dari Fraksi Partai Demokrat. Pergantian tersebut sebagai buntut kasus dugaan penyelewengan dana pokir yang menjerat Ilham.

    “Kami di dewan hari ini belum ada menerima surat, ” ujar Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani saat dihubungi via telepon, Jumat (8/7/2022).

    Pihaknya tidak mengetahui kapan Partai Demokrat akan mengirimkan surat terkait pergantian pimpinan DPRD Padang tersebut. Menurutnya, itu merupakan urusan internal Partai Demokrat.

    “Kami di dewan sifatnya menunggu, ” jelasnya.

    Syafrial menerangkan, jika suratnya sudah masuk, pihaknya akan segera memproses pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Padang itu.

    “Nanti, kami proses lah. Sesuai dengan tartib yang ada, ” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat telah mengeluarkan SK terkait pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Padang dari Ilham Maulana ke Mukhlis.

    Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi, pihaknya bakal menyurati DPRD Padang soal pergantian tersebut. Ilham diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Padang agar bisa fokus menyelesaikan kasus yang dihadapinya.

    Selain posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Padang diganti, jabatan Ilham sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Padang juga resmi diganti.

    Hal itu juga sebagai buntut atas kasus yang menjeratnya.

    Sebagai informasi, Polresta Padang telah menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pokir. Yang bersangkutan juga sudah mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan, tetapi ditolak.

    Dalam perkara itu, penyidik menduga ada pemotongan dalam penyaluran bansos yang bersumber dari dana pokir dewan tersebut. Bansos yang seharusnya Rp1.500.000 per orang, diduga dipotong Rp500 ribu per orang.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Koridor V Trans Padang Diresmikan Hari Ini,...

    Artikel Berikutnya

    Kebakaran Hanguskan Belasan Rumah di Simpang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia
    Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Disperindag Melaksanakan Penertiban Pasar
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami