PADANG - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Roni Saputra kepada wartawan, Selasa (17/5) menanggapi pengajuan JC dari tersangka kasus dugaan korupsi tidak serta merta bisa dikabulkan oleh penegak hukum.
Seperti diketahui, JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
“Sejauh ini, kita belum dapat informasi apakah memang sudah diajukan atau belum. Tapi kalau pun diajukan, itu tidak serta merta bisa dikabulkan, ” kata Roni.
Roni menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini masih dalam tahap penyidikan.
Senin (9/5) telah dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dalam waktu dekat bakal dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jadi sidang belum berjalan. Masih penyidikan. Makanya belum bisa kita simpulkan. Selain itu ada syaratnya dan harus ekspos juga di Kejati dulu, ” terang Roni.
Menurut Roni, pihak Kejari Padang tidak mau tergiring ke ranah politik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Biarkan proses hukum berjalan. Nanti kalau mau bicara kenyataan, bisa disampaikan di persidangan. Biarkan majelis hakim yang menilai, ” tutur Roni.
“Karena nanti bisa terlihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Nah di situ baru bisa ada pertimbangan JC yang kemudian ada keringanan hukuman, ” sambungnya.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. (**)