Padang, -
Bank negara Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan lainnya mendukung penuh upaya Pemerintah dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat di tengah tingginya laju penyebaran Covid-19.
Vaksinasi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi. Percepatan vaksinasi diharapkan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga perekonomian bisa kembali bergerak.
Wujud dari dukungan OJK terhadap percepatan vaksinasi kepada masyarakat adalah dibukanya Sentra Vaksinasi Covid-19 Sumatera Barat yang merupakan dukungan serta dorongan dari Kantor OJK Sumatera Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat khususnya Dinas Kesehatan Sumatera Barat dan Industri Jasa Keuangan Sumatera Barat.
Kegiatan pembukaan Sentra Vaksinasi Covid-19 Sumatera Barat dilakukan pada hari Kamis, 15 Juli 2021 berlokasi di BRI Corporate University Campus Padang dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Kepala OJK Sumatera Barat, Kepala Bank Indonesia Sumatera Barat, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Perwakilan Pemimpin Wilayah Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga, Kepala TNI AL Sumatera Barat.
Pemimpin BNI Wilayah 02 area Sumbar, Riau dan Kepri, yang diwakili oleh Wakil Pemimpin Wilayah SME & Konsumer, Didik Siswantono, SE., MM menyampaikan bawah BNI Wilayah 02 area Sumbar, Riau dan Kepri saat ini tengah menggelar vaksinasi masal untuk sektor jasa Keuangan dan masyarakat di seluruh Indonesia dengan target khusus BNI Wilayah 02 minimal 2.893 masyarakat mendapatkan vaksinasi.
Di Sumatera, target minimal vaksinasi sebesar 9.235 kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat sekitar melalui pembukaan sentra vaksinasi sebagaimana yang telah dilakukan hari ini.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah menghimbau kepada industri jasa Keuangan untuk terus mengembangkan meningkatkan layanan keuangannya menjadi layanan Keuangan yang berbasis digital sehingga tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, industri jasa Keuangan diminta untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan laju penambahan kasus Covid-19 yaitu dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat namun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan jasa Keuangan kepada masyarakat. (*)